
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, musyawarah ini dihadiri oleh Kuwu Desa Rancajawat Bapak. Mamet T. Haryanto, S.Sos, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RT/RW, Kader Posyandu, Pendamping Desa, Kasi Tata Pemerintah Kecamatan, Kasi DPMD Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Indramayu.
Mengapa Harus Dibentuk?
- Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
- Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
- Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Dalam sambutan Kuwu Desa Rancajawat Bapak Mamet T. Haryanto, S.Sos menyampaikan mengenai Pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi dan Membuka Lapangan Pekerajan di Desa Rancajawat
Dalam Sambutan Kasi Bapak H. Dulkarim, S. Ag., M. Si menyampaikan bahwa Musyawarah Desa Khusus ini merupakan tahap awal yang mana nantinya dalam musyawarah dilakukan pemilihan Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, Bendahara dan Anggota Pengurus. selain itu musyawarah ini menentukan besaran besaran simpanan pokok dan besaran simpanan wajib. Berita Acara ini akan dijadikan dasar untuk mengajukan status hukum Koperasi dan akan di akta notariskan.
dari hasil musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari 3 (tiga) orang dan diketuai langsung oleh Kasi PMD Kecamatan Tukdana disepakati hasil musyawarah sebagai berikut :
Ketua : Bpk. EKA ADI RAMA
Sekretaris I : Bpk. KUSERI, S.Pd
Sekretaris II : Bpk. IWAN SUSANTO
Wakil ketua Bidang Usaha I : Bpk. SULEMAN
Wakil ketua Bidang Usaha II : Bpk. KARDIMAN
Wakil Ketua Bidang Anggota I : Bpk. RADI TASINO
Wakil Ketua Bidang Anggota II : Bpk. RUDIYONO
Bendahara : Ibu. DANIAH, S.Pd
Bidang Anggota I : Bpk. RADI TASINO
Pengawas
Ketua : Kuwu Desa Rancajawat
Anggota : WARJO, S.Pd
Anggota : NUR HAMIDAH


